Oknum Polisi Perdayai Gadis Di Bawah Umur di Kantor Polsek, Dirudapaksa Usai Pemeriksaan

Seorang oknum polisi berpangkat Briptu II merudapaksa gadis di bawah umur di kantor polsek usai lakukan pemeriksaan

Editor: Bebet Hidayat
Shutterstock
Ilustrasi gadis di bawah umur 

SURYAMALANG.COM - Seorang oknum polisi ditengarai telah mencoreng lembaga kepolisian RI. Ia tega merudapaksa gadis remaja usia 16 tahun.

Oknum polisi ini berpangkat Briptu II dan bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Aksi tak terpuji oknum polisi ini menjadi viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa gadis di bawah umur di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: 5 FAKTA Kisah Tragis Pembunuhan Cewek Pemandu Lagu Asal Wagir Malang, Korban Yatim Piatu & Rudapaksa

Baca juga: Begal Payudara Apes di Lamongan, Pria Ini Kaget Saat Tahu Identitas Korban

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

" Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Kronologi kejadian

Kejadian itu berawal saat korban, gadis di bawah umur itu, bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke kantor polsek.

Setibanya di kentor polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orangtua.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tidak lama setelah itu, gadis di bawah umur ini keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat oknum polisi Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara

Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.

Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved