Alasan BEM UI Menolak Take Down atau Hapus Postingan Jokowi 'King Of Lip Service'
Alasan BEM UI Menolak Take Down Postingan Jokowi King 'King Of Lip Service', BEM UI Tolak Hapus Postingan
SURYAMALANG.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menjadi sorotan setelah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai king of lip service. Itu mereka sampaikan melalui akun Instagram @bemui_official. Postingan itu membuat para pengurus BEM UI kemudian dipanggil oleh Rektorat.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengungkapkan dipanggil rektorat UI pada Minggu (27/6/2021). Dalam pertemuan tersebut, pihak rektorat UI sempat meminta agar BEM UI menghapus atau take down postingan tersebut.
"Sempat menanyakan apakah mungkin postingan itu di-take down. Tapi kami, BEM UI, menolak untuk take down," kata Leon kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Selain meminta postingan di-take down, pihak rektorat UI juga bertanya mengapa BEM UI membuat postingan propaganda seperti itu. Pihak rektorat juga menyinggung pemanggilan dilakukan karena ada cuitan dari Jubir Presiden Fadjroel Rachman.
”Rektorat juga menyinggung kalau ternyata rektorat ikut menangani ini karena ada cuitan dari Fadjroel Rachman, jubir presiden, yang menyatakan bahwa BEM UI berada di bawah pimpinan UI,” ujarnya.
BEM UI sendiri berharap pihak UI dapat menanggapi kritikan secara ilmiah dan mendasar, bukan menuduh yang kemudian mengarah ke penyerangan.
"Saya berharap kritikan dosen UI selaku dosen bisa lebih ilmiah, ya, lebih mendasar dan bukan tuduhan-tuduhan yang kemudian menyerang," ujarnya.
BEM UI mengaku menyebut Jokowi sebagai king of lip service bukan tanpa alasan, tapi lantaran melihat pemimpin negara itu hanya mengumbar janji, namun realita di lapangan tidak sesuai. Leon mencontohkan Jokowi pernah menyampaikan bakal merevisi UU ITE.
Namun saat ini justru tersiar wacana akan menambah pasal di dalam UU tersebut. Termasuk janji Jokowi soal penguatan KPK.
"Ini bentuk kritik kami untuk pernyataan-pernyataan Presiden yang sayangnya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Misalnya terkait UU ITE, Presiden menyampaikan bahwa akan merevisi UU ITE.
Namun justru sekarang ada wacana untuk menambahkan pasal yang juga berpotensi untuk kemudian mengkriminalisasi itu Pasal 45 C," kata Leon.
”Kemudian terkait demo, Presiden menyampaikan kangen didemo tapi ketika teman-teman masuk UI demo wisatawan 1 Mei, 30 orang ditangkap, diseret, dipukul oleh Polda Metro Jaya. Kemudian, tanggal 3 Mei salah satu mahasiswa UI, Ketua BEM Fakultas Hukum menjadi tersangka," tambahnya.
Menurut dia, seharusnya pernyataan-pernyataan Presiden itu bisa dipertanggungjawabkan dengan tegas. Ia membantah bahwa kritik ini adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah.
"Jadi di sini kami ingin mengkritik seharusnya penyataan-pernyataan yang dikeluarkan Presiden itu bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara tegas. Kita ingin mengkritik, bukan ingin menjatuhkan.
Itu kan bentuk propaganda kritikan ya, bukan kemudian ajakan makar atau kudeta. Itu dua hal yang berbeda dan kita juga tidak mau terpolarisasi kadrun atau pun cebong. Ini adalah bentuk kritikan dari mahasiswa." ujarnya.