CPNS Malang

Jadwal Pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK Sudah Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

Simak jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK yang sudah dibuka sejak 30 Juni 2021, cek formasi yang dibutuhkan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
bkpsdm.malangkab
Infografik untuk CPNS Malang 2021 dan PPPK di laman resmi bkpsdm.malangkab 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK yang sudah dibuka sejak 30 Juni 2021 kemarin.

Selain jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) simak juga formasi yang dibutuhkan.

Beberapa formasi yang dibutuhkan CPNS Malang dan PPPK 2021 antara lain tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. 

Melansir situs resmi bkpsdm.malangkab, tahun ini pemerintah membuka pendaftaran CPNS Malang 2021 dan PPPK mulai tanggal 30 Juni - 21 Juli 2021. 

ILUSTRASI CPNS - Dalam artikel Formasi yang akan dibuka di CPNS Malang
ILUSTRASI CPNS - Dalam artikel Formasi yang akan dibuka di CPNS Malang (SURYAMALANG.COM/Canva.com)

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi: https//:sscasn.bkn.go.id

Di laman sscasn, pelamar bisa langsung membuat akun SSCASN lalu log in ke akun SSCASN yang telah dibuat. 

Pelamar juga harus melengkapi biodata dan mengunggah swafoto. 

Berikut ini formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen CPNS Malang 2021 dan PPPK:

Pemerintah Kota Malang membutuhkan sebanyak 354 formasi CPNS dengan pembagian berikut:

  • 239 untuk Formasi Tenaga Kesehatan 
  • 115 untuk Formasi Tenaga Non Teknis 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Malang membutuhkan sebanyak 2.206 formasi PPPK dengan pembagian berikut:

  • 2081 untuk Formasi Guru 
  • 124 untuk Formasi Tenaga Kesehatan 
  • 1 untuk Formasi Tenaga Non Teknis 

Untuk informasi lain akan menyusul dan disampikan melalui akun resmi bkpsdm.malangkab.go.id dan akun media sosial  BKPSDM Kabupaten Malang

Kebanyakan orang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, bahkan ada yang salah kaprah, menganggap ASN sama dengan PNS.

Dilansir dari sscasn.bkn.go.id, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi, PNS dan PPPK adalah bagian dari ASN.

Namun tidak semua ASN adalah PNS, bisa jadi dia adalah seorang aparatur negara berstatus PPPK.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved