Berita Malang Hari Ini

Cara Batalkan Tiket Perjalanan KA Selama PPKM Darurat di Surabaya dan Malang

PT KAI membatalkan sejumlah pembatalan perjalanan KA selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Stasiun Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan sejumlah pembatalan perjalanan kereta api (KA) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pembatalan jadwal perjalanan ini baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal," ucap Luqman Arif, Manajer Humas Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (3/7/2021) 

Calon penumpang KA jarak jauh atau KA lokal yang sudah memiliki tiket dapat membatalkan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. 

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI.

"Proses pembatalan tiket dapat dilakukan 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket)," ucapnya.

Daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat:

KA Jarak Jauh

1) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP).

2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP).

3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP).

4) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP).

5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP).

6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP).

7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP).

8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved