Berita Probolinggo Hari Ini
Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat Tunjukkan Hasil Swab dan Bukti Vaksin, Genose Tak Berlaku
Selain hasil swab negatif, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin fisik maupun digital, minimal dosis pertama.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Aturan protokol kesehatan bagi penumpang kereta api kini makin diperketat dengan diberlakukannya aturan baru selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Melalui aturan baru ini, Genose test tidak diberlakukan lagi.
Calon penumpang kereta api jarak jauh kini harus menunjukkan surat hasil negatif tes antigen berlaku 1x24 jam.
Sebagai alternatif persyaratan hasil tes antigen negatif, juga bisa menggunakan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin fisik maupun digital, minimal dosis pertama.
Kepala Stasiun Probolinggo, Andri Purwanto mengatakan penerapan syarat itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Hal tersebut mulai berlaku pada 5-20 Juli 2021," kata Andri kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/7/2021).
Untuk penumpang di bawah umur 18 tahun tak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
"Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan para penumpang," paparnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan layakan pemeriksaan rapid test antigen.
Pemeriksaan itu dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Penumpang yang hendak memanfaatkan layanan test rapid antigen di Stasiun Probolinggo harus mempunyai tiket atau kode pemesanan.
"Biaya test rapid antigen Rp 85 ribu. Hasilnya menunggu 15 menit. Penumpang di bawah umur 5 tahun tak diwajibkan untuk test rapid antigen atau test PCR," jelasnya.
Jumlah Penumpang Berkurang
Jumlah penumpang di Stasiun Probolinggo mengalami penurunan sejak PPKM Darurat diterapkan, pada 3 Juli 2021.