Berita Probolinggo Hari Ini

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat Tunjukkan Hasil Swab dan Bukti Vaksin, Genose Tak Berlaku

Selain hasil swab negatif, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin fisik maupun digital, minimal dosis pertama. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Suasana ruang tunggu Stasiun Probolinggo tampak lengang selama PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).  

Suasana di ruang tunggu stasiun pun tampak lengang. 

Kepala Stasiun Probolinggo, Andri Purwanto mengatakan saat ini jumlah penumpang menyusut drastis. 

Sebelum PPKM darurat berlaku, penumpang kereta api di Stasiun Probolinggo ada sekitar 100 orang perhari. Kini, jumlah penumpang hanya 10-15 orang tiap harinya. 

Artinya, warga mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengurangi mobilitas di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19

"Jumlah penumpang menurun drastis saat PPKM Darurat berlaku," katanya, Kamis (8/7/2021). 

Ia menyebut, ada tiga kereta api rute jarak jauh yang beroperasi. Yakni, KA Sritanjung, KA Probowangi, dan KA Tawang Alun. 

KA Sritanjung melayani rute Jogja-Banyuwangi, KA Probowangi Surabaya-Banyuwangi, serta KA Tawang Alun Malang-Banyuwangi. 

Tidak ada perubahan jadwal keberangkatan kereta api rute jarak jauh tersebut. 

"Paling mendominasi penumpang KA Sritanjung rute Jogja-Banyuwangi. Tiap harinya ada sekitar 6 penumpang," sebutnya. 

Ia menambahkan, untuk mengurangi jumlah penumpang di dalam gerbong, kebijakan pembatasan pun dilakukan. 

Sehingga, tempat duduk tiap gerbong tak lagi padat penumpang. 

"Tiap gerbong kereta jumlah penumpangnya dibatasi. Kami membatasi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, penumpang bisa jaga jarak," tandasnya. 

Sementara itu, salah satu calon penumpang kereta api, Nuraini Rizki (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mendatangi stasiun Probolinggo untuk memastikan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi. 

Sebab, dalam waktu dekat ia harus kembali berdinas di Malang

"Yang saya tahu, pada aturan sebelumnya, bila ada keterangan dinas bisa langsung naik kereta. Namun, rupanya harus tetap mengikuti syarat wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau PCR," ujarnya. 

Menurutnya syarat naik transportasi, terutama kereta api cukup merepotkan. 

Kendati begitu, ia tetap berlapang dada karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat

"Memang merepotkan. Sebab sejumlah jalan ditutup dan syarat naik transportasi begitu ketat saat PPKM Darurat," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved