ASN di Lumajang Selingkuh Dengan Perangkat Desa, Digrebek Suami Lalu Kabur Saat Hendak ke Polsek
Seorang ASN perempuan di Lumajang digrebek suaminya saat sedang selingkuh di hotel bersama seorang perangkat desa. Videonya viral di Whatsapp
Penulis: Tony Hermawan | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, LUMAJANG -Seorang ASN perempuan di Lumajang digerebek suaminya sendiri saat sedang selingkuh di salah satu hotel di kawasan Senduro.
Video penggerebekan ASN selingkuh ini pun sempat menjadi viral melalui Whatsapp Group. Belakangan diketahui bahwa video itu direkam sendiri oleh si suami saat menggrebek istrinya.
Dalam video itu memperlihatkan suami memarahi istri dan pria selingkuhan. Suami juga menyebut keduanya melanggar jam kerja sebab seharusnya mereka masih berdinas di kantor desa/kecamatan.
Diketahui penggerebakan terjadi pada Kamis (8/7).
Seorang suami itu berinsial MH. Sementara istrinya, MR.
Sedangkan pria perebut istrinya berinsial BR.
MR dan MH sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). MR bertugas di kecamatan Pasrujambe, sedangkan BR merupakan perangkat Desa Kertosari.
MH mengatakan, perselingkuhan itu terbongkar setelah sebelumnya sering mencuriga gelagat istri yang diduga memiliki hubungan spesial dengan BR.
Sebelum penggerebakan itu, MH curiga istrinya membuat janji temu dengan BR. Sebab pagi itu, setelah istrinya berpamitan kerja dia melihat mobil BR melintas di depan rumahnya.
"Saya buntuti ternyata masuk hotel. Lalu sekitar setengah jam saya telepon istri saya ternyata tidak diangkat. Terus saya masuk hotel, di luar saya ketemu mereka," ujar MH.
Setelah melihat istrinya bersama pria lain di hotel emosi MH meledak-ledak. Dia memaki-maki istri dan pria itu
Saat MH marah sang istri sempat mencoba meredam emosinya. Namun, karena terlalu geram MH menelepon petugas Satpoll PP untuk meminta bantuan.
Sang istri bersama pria selingkuhannya kemudian pasrah. Si suami kemudian merekam video itu sebagai bukti membuat laporan kepada pihak berwenang.
Tak berselang lama, petugas Satpol PP dan Polisi datang di lokasi. Kemudian, polisi menyuruh mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Polsek Senduro.
Namun sebelum pergi ke kantor polisi, istri MH meminta waktu untuk menghubungi temannya. Dia meminta temannya untuk mendampinginya. Setelah datang, kemudian mereka bersama-sama menuju ke Polsek Senduro.
Saat menuju Polsek Senduro, istri MH dibonceng oleh temannya. Bukannya sampai di kantor polisi, perempuan itu malah kabur.
"Sekarang istri saya statusnya buron, kalau selingkuhannya sudah ditahan di Polsek Senduro," kata MH.
Sementara Kepala BKD Lumajang, Taufik Hidayat membenarkan adanya penggerebekan perselingkuhan tersebut dan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya perbuatan tersebut termasuk bentuk pelanggaran profesi.
"Hukuman paling berat pemberhentian secara tidak hormat dan paling penurunan pangkat 3 tahun," pungkasnya.
4 ASN Selingkuh
Sementara itu, Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian, R Abdul Latif Amin Imron menjatuhkan hukuman disiplin terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) pasangan selingkuh.
Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, menegaskan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.
“Sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko kepada Surya.
Keempat ASN itu yakni, HBC (35) PNS jabatan Eselon IV, sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), THL, sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.
Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa penundaan honor paling lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.
“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko.
Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga pernah diingatkan beberapa kali.
Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.
Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.
Namun kasus PM dan JS tetap menjadi perhatian dengan penerapan hukuman berbeda apabila keduanya kembali mengulang. Keduanya menjadi perhatian pemilik kos saat jam kantor.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” tegasnya.
Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah HBC ketika keduanya berada di dalam rumah HBC, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.
Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.
Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.
“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati. Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” pungkasnya.
Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.
Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.
Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.