Berita Pasuruan Hari Ini

Cewek 14 Tahun di Pasuruan Jadi Korban Nafsu 5 Laki-Laki di Ladang Tebu Usai Pesta Miras Arak

Setelah korban tak berdaya dibawa pengaruh miras karena dicekoki arak, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
scmp.com
ILUSTRASI 

Selanjutnya orangtua korban langsung melapor polisi begitu mengetahui apa yang dialami anaknya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan polisi, Rabu (7/7/2021) kemarin.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82  UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kaos lengan pendek, sweater, celana pendek dan jaket. 

Polisi juga masih memburu 4 pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

"Ini masih kami kembangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut Kasatreskrim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved