Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pakai Sabu-Sabu, Kenali Ciri-Ciri Orang Pemakai Narkoba
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diduga memakai narkoba jenis sabu-sabu, kenali ciri-ciri pemakai sabu yang perlu diketahui
Menurut Danardi, jika keluarga atau teman terdekat mencurigai seseorang menggunakan narkoba, sebaiknya diajak bicara secara perlahan terlebih dahulu. Kemudian diajak untuk berobat atau menjalani rehabilitasi.
Dihukum 4 Tahun Atau Rehabilitasi?
Hingga kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana soal kemungkinan mereka menjalani hukuman?
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional ( BNN).
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021). (*)