Berita Nganjuk Hari Ini
Aktivis Akan Pantau Sidang Virtual Kasus Jual Beli Jabatan dengan Terdakwa Bupati Nganjuk Non Aktif
Aktivis ingin memastikan persidangan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk tersebut berjalan seperti yang diharapkan.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Rencana sidang kasus jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk non aktif dan enam tersangka lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara virtual menjadi perhatian aktivis Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) Nganjuk.
Aktivis anti korupsi di Kabupaten Nganjuk akan ikut memantau dan mengikuti persidangan tersebut meski dalam sidang secara virtual tersebut menjadikan para tersangka tidak harus hadir di Pengadilan Tipikor di Surabaya, melainkan cukup berada di tahanan di wilayah Nganjuk.
Ketua MAPAK Kabupaten Nganjuk, Supriyono mengatakan, pihaknya cukup memahami dan mengerti digelarnya persidangan bakal digelar secara virtual dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
Di mana hal itu sebagai langkah kegiatan persidangan Tipikor ditengah Pandemi Covid-19.
"Kami kira teknis persidangan secara virtual ditengah Pandemi Covid-19 tidak ada persoalan demi mematuhi Prorokol Kesehatan pencegahan penyebaran virus corona," kata Supriyono, Minggu (11/7/2021).
Meski demikian, dikatakan Supriyono, pihaknya bersama aktivis anti korupsi di Kabupaten Nganjuk akan ikut memantau dan mengikuti persidangan tersebut.
Hal itu untuk memastikan persidangan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk tersebut berjalan seperti yang diharapkan.
"Artinya, jangan sampai dalam persidangan tipikor tersebut ada hal-hal yang tidak diungkapkan. Karena kami menduga kasus tersebut masih bisa berkembang," ucap Supriyono.
Memang, diakui Supriyono, terbongkarnya kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri cukup diapresiasi.
Ini dikarenakan kasus tersebut seolah sudah menjadi kebiasaan bagi seseorang yang menginginkan jabatan bisa dilakukan dengan uang.
Apalagi, tambah Supriyono, kasus tersebut mengulang dari kasus sebelumnya yang juga terjadi di Pemkab Nganjuk dengan tersangka Bupati Nganjuk sebelumnya.
"Makanya, kami apresiasi tinggi terhadap KPK dan Bareskrim Polri yang telah mengungkap Praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut dengan tersangka Bupati Nganjuk non aktir Novi Rahman Hidhaya bersama enam tersangka lain tersebut," tutur Supriyono.