Aturan Baru untuk SIM Mulai Tahun Ini, Ada 3 Golongan SIM Motor Atau SIM C

Ada tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C pada tahun ini.

Editor: Zainuddin
kompas.com
Ilustrasi SIM 

SURYAMALANG.COM - Ada tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C pada tahun ini.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut ini perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII:

1. SIM C

SIM C berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).

2. SIM CI

SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

SIM CII untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dikutip dari NTMC Polri, saat ini aturan golongan baru SIM C belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi.

Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.

Syarat Memiliki SIM CI:

Untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan:

- Sudah memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM C diterbitkan.

- Usia minimal 18 tahun

Syarat Memiliki SIM CII :

Untuk dapat memiliki SIM CII, harus memenuhi ketentuan :

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM CI diterbitkan.

- Usia minimal 19 tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini SIM C akan Digolongkan Jadi 3 Jenis, Simak Perbedaan dan Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/14/tahun-ini-sim-c-akan-digolongkan-jadi-3-jenis-simak-perbedaan-dan-syaratnya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved