Syarat Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Hanya untuk Zona Hijau dan di Luar Zona PPKM Darurat
Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.
SURYAMALANG. COM - Salat Idul Adha di Indonesia bisa dilakukan di masjid atau lapangan tapi hanya untuk di daerah yang tidak masuk wilayah PPKM Darurat dan hanya untuk wilayah Zona Hijau.
Syarat yang diberlakukan untuk penyelenggaraan salat Idul Adhapun cukup ketat.
Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan pelaksanaan salat Idul Adha di daerah-daerah yang dinyatakan aman, zona hijau, dan tidak masuk dalam PPKM Darurat, diperbolehkan dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut di antaranya penyelenggara harus mempersiapkan segala keperluan terkait protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021).
"Harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, harus berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk membantu mengatur sirkulasi jamaah dengan maksimal 50% dari kapasitas yang ada," kata Aziz.
Kalau salatnya di lapangan dan kapasitas lapangan itu misalnya 100 orang, lanjut dia, maka maksimal yang dapat diperbolehkan itu berjumlah 50 jamaah.
Sedangkan untuk khutbah Idul Adha, kata dia, juga harus menggunakan masker.
"Seluruh jemaah harus menggunakan masker, sebelum masuk harus dicek suhu tubuhnya, cuci tangan, sirkulasi jemaah harus diatur dan sebagainya," kata Aziz.
Sejumlah syarat lain, kata dia, juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021.
"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.
Surat Edaran PWNU Jatim
PWNU Jatim mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan ibadah dalam Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Aturan itu tertuang dalam surat nomor 982/PW/A-II/L/II/2021,