Syarat Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Hanya untuk Zona Hijau dan di Luar Zona PPKM Darurat

Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Editor: Dyan Rekohadi
ahmad zaimul haq/suryamalang.com
ILUSTRASI - Sekitar 5.000 Jamaah saat melaksanakan Salat Idul Adha 2020 berjamaah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jumat (31/7/2020) 

SURYAMALANG. COM - Salat Idul Adha di Indonesia bisa dilakukan di masjid atau lapangan tapi hanya untuk di daerah yang tidak masuk wilayah PPKM Darurat dan hanya untuk wilayah Zona Hijau.

Syarat yang diberlakukan untuk penyelenggaraan salat Idul Adhapun cukup ketat.

Ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha tahun ini sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan pelaksanaan salat Idul Adha di daerah-daerah yang dinyatakan aman, zona hijau, dan tidak masuk dalam PPKM Darurat, diperbolehkan dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut di antaranya penyelenggara harus mempersiapkan segala keperluan terkait protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021).

"Harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat, harus berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk membantu mengatur sirkulasi jamaah dengan maksimal 50% dari kapasitas yang ada," kata Aziz.

Kalau salatnya di lapangan dan kapasitas lapangan itu misalnya 100 orang, lanjut dia, maka maksimal yang dapat diperbolehkan itu berjumlah 50 jamaah. 

Sedangkan untuk khutbah Idul Adha, kata dia, juga harus menggunakan masker.

"Seluruh jemaah harus menggunakan masker, sebelum masuk harus dicek suhu tubuhnya, cuci tangan, sirkulasi jemaah harus diatur dan sebagainya," kata Aziz.

Sejumlah syarat lain, kata dia, juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021.

"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.
 

Surat Edaran PWNU Jatim

PWNU Jatim mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan ibadah dalam Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Aturan itu tertuang dalam surat nomor 982/PW/A-II/L/II/2021, 

Berikut aturan perayaan Idul Adha yang tertuang dalam surat edaran tersebut: 

Shalat Idul Adha

1.Melaksanakan salat Idul Adha dengan berjamaah dan khutbah sesudah semuanya hukumnya sunnah, berbeda dengan shalat Jumat yang kesemua hukumnya wajib.

2. Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat, baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka penyelenggaraan ibadah salat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut:

3). Penyelenggaraan salat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjamaahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing, bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu salat sendirian/tidak berjamaah di rumah.

4). Untuk khutbah salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.

5)    Memaksakan penyelenggaraan salat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran COVID-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas adalah haram hukumnya.

Ibadah Kurban

Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan.

Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di Kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

Salat Jumat

a.    Bahwa mengingat salat Jumat hukumnya wajib, maka pelaksanaannya secara berjamaah dan keberadaan khutbahnya juga wajib.

b.    Namun dalam masa genting seperti sekarang ini, selain tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dengan benar, umat Islam juga dapat melaksanakan salat Jumat dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1). Salat Jumat dapat dilakukan dengan berpedoman pada pendapat ulama yang memperbolehkan jumlah jemaah kurang dari 40 orang laki-laki (bisa 12 orang laki-laki, 4 orang laki-laki, atau 3 orang laki-laki) dan juga dapat diselenggarakan di tempat mana saja di beberapa opsi lokasi (ta’addud al-jum’ah) asalkan terjamin aman dari potensi ancaman penyebaran COVID-19, seperti balai RT/RW, halaman rumah atau pun di dalam rumah bersama keluarga terdekat. Pasalnya, masjid dalam kaitannya dengan penunaian kewajiban salat Jumat bukanlah sebagai syarat atau pun rukun.

2). Selama masih mampu melaksanakan salat Jumat, maka umat Islam tidak boleh meninggalkannya melainkan berkewajiban melaksanakannya dengan benar mengikuti ulama fiqih yang otoritatif (mu’tabar), dan bukan asal salat Jumat begitu saja seperti salat Jumat online dan salat Jumat bergelombang di satu tempat dengan bergantian.

3). Apabila masa pandemi sudah dinyatakan berakhir dan aman, maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat seperti sedia kala, yaitu di satu tempat (masjid) bersama seluruh warga dalam satu wilayah yang sama.

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved