46 Calon Pengantin di Lamongan Menunda Nikah Karena Tak Bisa Penuhi Syarat Tes Swab Antigen

Sebanyak 46 pasangan calon pengantin di Lamongan terpaksa menunda nikah karena tak bisa memenuhi syarat tes swab antigen yang baru berlaku

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG, LAMONGAN - Syarat tambahan untuk melangsungkan pernikahan selama PPKM darurat cenderung lebih ketat.

Dalam persyaratan tersebut mengharuskan calon pengantin menjalani tes swab antigen agar bisa menggelar akad nikah sepanjang 3- akhir  Juli 2021. 

Panjangnya pemberlakukan syarat itu sesuai dengan masa perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli nanti.

Ternyata, dengan syarat tambahan ini,  membuat 46 dari 519 calon pengantin di Lamongan  terpaksa menunda pernikahan karena belum memenuhi persyaratan itu.

"Karena itu syaratnya, maka yang belum bisa memenuhi persyaratan harus ditunda dulu sampai terpenuhi, " kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan,  Khoirul Anam, Sabtu (17/7/2021).

Diungkapkannya, selama PPKM darurat calon pengantin memang harus menyertakan hasil tes swab sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag. 

Syarat ini diterapkan sebagai ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Intinya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, (tujuan) adalah untuk ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Anam.

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenag Lamongan hingga hari ini, kata Anam, diketahui ada 46 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah mereka. Ke 519 pasangan ini mendaftarkan akad nikahnya sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

"Swab antigen untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2," ujarnya. 

Sesuai SE tersebut, terang Anam, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah. 

Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat. "Sementara tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai akhir Juli 2021 sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. 

Anam menjelaskan, selama PPKM darurat ini KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. 

Anam juga menambahkan, aturan terkait pendaftaran dan pelaksanaan nikah tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar bersama agar angka kasus Covid -19 bisa ditekan.

Ia berharap, dengan diberlakukannya masa PPKM darurat ini, penyebaran Covid-19 segera  melandai. Ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan dilayani seperti sebelumnya.

Kata Calon Pengantin

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved