Idul Adha

Info Penyekatan di Libur Idul Adha, Pos Polisi di Jalan Arteri dan Jalan Tol Diperketat 2 Kali Lipat

Penyekatan diperketat untuk menghindari terjadinya mobilitas warga yang tinggi di masa hari raya Idul Adha guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Dyan Rekohadi
erwin wicaksono/suryamalang.com
Ilustrasi - Penyekatan jalan yang dilakukan polisi di Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM - Penyekatan di jalan utama penghubung antar kota, baik di jalur arteri atau jalan tol diperketat di libur Idul Adha saat ini.

Penyekatan diperketat untuk menghindari terjadinya mobilitas warga yang tinggi di masa hari raya Idul Adha guna antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Tradisi mudik di Hari Raya Idul Adha di sejumlah daerah diharapkan tidak terjadi.

Menteri Perhubungan dan Polri sudah menetapkan aturan terkait pengetatan pos penyekatan di masa Iduk Adha di wilayah PPKM Darurat.

Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut mulai berlaku pada Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

Menhub menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, Kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak termasuk kementerian dan Lembaga.

Seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.

“Belajar dari pengalaman, peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelas Menhub Budi dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Sementara itu , Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan pihaknya telah menambah jumlah titik posko penyekatan PPKM Darurat menjadi 1.038 titik dari Jawa, Bali Hingga Lampung.

Dari total posko penyekatan itu, paling banyak dipertebal di titik jalur arteri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved