Setelah Diperpanjang, Kini PPKM Darurat Berubah Nama Menjadi PPKM Level 3-4
Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4. Apa alasan pemerintah menggunakan istilah yang baru?
SURYAMALANG, JAKARTA - Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4.
Perubahan nama PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaralat Level 4 Virus Corona Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.
Instruksi mendagri ini resmi berlaku mulai 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.
Dalam aturan itu, juga dijelaskan daerah mana saja yang termasuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Selain itu, disebutkan pula bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Selain itu, aturan PPKM Level 3-4 ini juga memuat ketentuan syarat-syarat bepergian bagi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi publik.
Sebelumnya, sinyalemen PPKM Darurat akan berganti nama telah dibocorkan oleh Sekda Kabuapten Malang, Wahyu Hidayat.
Dia mendapatkan sinyal tersebut setelah melakukan video conference evaluasi PPKM Darurat bersama pemerintah pusat.
Menurut Wahyu, istilah yang lebih nyaman didengar akan membuat masyarakat tidak tegang namun tetap waspada akan bahaya Covid-19.
“Istilah PPKM Darurat atau PPKM Mikro nantinya akan ditiadakan. Kabarnya akan diganti berdasarkan level yang terpapar corona di wilayah masing masing. Sebab menurut beberapa pemimpin daerah, kalau menggunanakan sebutan PPKM Darurat itu seolah olah keadaannya gawat sekali,” beber Wahyu ketika dikonfirmasi.
Terkait skema penerapan penanganan Covid-19 berdasarkan level suatu daerah, Wahyu belum bisa menerangkan secara gamblang karena masih menunggu teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kabupaten Malang ini tidak sendiri atau berdampingan dengan Kota Malang dan Kota Batu. Jadi masuk wilayah aglomerasi maka dari itu perlu dipantau secara menyeluruh. Penetapan levelnya akan disampaikan dalam 1 atau 2 hari ke depan,” tutur Wahyu.
Wahyu memastikan jika saat ini Kabupaten Malang merupakan zona merah penularan Covid-19. Artinya, resiko penularan corona di wilayah itu masih tinggi.
"Kami bukan zona hitam, saat ini Kabupaten Malang zona merah pada PPKM Darurat. Penggunaan masker jangan sampai kendor sosialisasi prokes tetap kita jalankan dan percepatan program vaksinasi juga,” tutup Wahyu.
Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.