Berita Batu Hari Ini
Wawali Punjul Santoso Sebut Vila di Kota Batu Perlu Ditata Perizinannya
jumlah villa yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Songgoriti dan Oro-oro Ombo sebanyak 536.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Jumlah villa di Kota Batu kian hari kian banyak.
Namun begitu, tidak semua villa di Kota Batu sudah patuh terhadap peraturan perizinan.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mendapatkan laporan bahwa jumlah villa yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Songgoriti dan Oro-oro Ombo sebanyak 536.
Sejumlah bangunan semula didaftarkan sebagai rumah hunian.
Namun lambat laun disewakan sehingga fungsinya beralih pada bisnis komersial.
Selain itu, sebanyak 536 villa itu tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jasa akomodasi pariwisata.
"Di Oro-oro Ombo sebanyak 212 villa dan Songgoriti sebanyak 324 villa. Dari hasil laporan Bapenda,” kata Punjul, Rabu (21/7/2021).
Meski belum mengantongi izin resmi, pemilik telah menjalankan operasinya.
Di Oro-oro Ombo, pemilik tak memiliki perizinan dan tak satupun yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Sedangkan di kawasan Songgoriti, NPWPD terakumulasi jadi satu atas nama Paguyuban Villa Supo.
Diketahui pembayaran NPWPD dari 324 villa di Songgoriti melalui Paguyuban Villa Supo hanya membayar Rp 2,8 juta per bulannya.
Jika dibagi setiap villa, per bulan satu vila hanya membayar Rp 8.600.
Sedangkan untuk villa di Oro-Oro Ombo malah tidak membayar sama sekali karena tidak memiliki NPWPD.
"Seharusnya ini menjadi potensi pajak daerah. Padahal selama ini jasa akomodasi seperti hotel harus membayar pajak. Ini yang membuat investasi di Kota Batu tidak maksimal. Orang akan pilih bangun villa karena tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak," papar Punjul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pemkot-batu-tata-perizinan-vila.jpg)