Pemerintah Atur Sistem Kerja ASN di Wilayah yang Menjalankan PPKM Level 3 dan Level 4, ini Bedanya

Pemerintah telah mengatur sistem kerja ASN di wilayah yang menjalani pemberlakuan PPKM level 3 dan 4. Ini bedanya di masing2 tempat.

Editor: eben haezer
Pemkot Batu
ASN di Pemkot Batu melaksanakan apel di halaman depan Balaikota Among Tani pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran 2021, Senin (17/5/2021). 

SURYAMALANG - Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait sistem kerja ASN di wilayah yang menjalani pemberlakuan PPKM level 3 dan 4, Rabu (21/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, melalui SE Menteri PAN RB nomor 15 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

 "Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut.

Bagi instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM berbasis mikro level 4, pengaturan sistem kerjanya masih harus berpedoman pada aturan sebelumnya, yakni SE Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2021.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang bekerja di wilayah PPKM berbasis mikro Level 3, diwajibkan melakukan pembagian sistem kerja ASN dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” demikian juga tertulis dalam SE itu. 

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang ada di luar wilayah PPKM berbasis mikro level 3 dan 4 harus menerapkan pembagian kerja sesuai dengan kriteria zonasi di wilayah masing-masing.

Pertama, Kabupaten/Kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kedua, Kabupaten/Kota selain pada zona oranye dan merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/22204561/menpan-rb-terbitkan-aturan-sistem-kerja-asn-di-masa-ppkm-level-3-dan-4.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved