Berita Batu Hari Ini

PPKM Level 4, Pemkot Batu Kembali Tutup Tempat Wisata

Status Kota Batu berubah menjadi PPKM Level 4, yang sejatinya tidak jauh berbeda dengan zona merah.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Jalan Panglima Besar Jenderal Sudirman di Kota Batu tampak sepi oleh pengendara selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak awal Juli 2021. Meskipun sudah diberlakukan PPKM Darurat, Kota Batu tidak keluar dari status wilayah berisiko tinggi. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Sebelumnya, sudah berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Sepanjang periode tersebut, Kota Batu tidak mentas dari status zona merah atau berisiko tinggi.

Status zona merah tidak lagi dipakai saat ini.

Status Kota Batu berubah menjadi level 4, yang sejatinya tidak jauh berbeda dengan zona merah.

Hanya saja pemakaian istilah level 4 ini mengikuti standar organisasi kesehatan dunia (WHO) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Perpanjangan PPKM darurat disertai dengan terbitnya SE Wali Kota Batu nomor 440/04/SE/422.104/2021 tertanggal 21 Juli.

SE yang ditandatangani Dewanti Rumpoko itu mengatur PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Batu.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 wilayah Jawa-Bali.

Kepala Diskominfo Kota Batu, sekaligus Jubir Satgas Covid-19, Ony Ardianto menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan berkaitan kegiatan masyarakat selama perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli nanti.

Kota Batu ditetapkan sebagai level 4 mengacu pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Sesuai SE Wali Kota tentang PPKM Level 4. Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh untuk dilaksanakan tatap muka,” kata Ony, Kamis (22/7/2021).

Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang sepenuhnya tetap diberlakukan secara daring.

Begitu juga dengan sektor non esensial dan pembatasan kapasitas karyawan 10 hingga 50 persen di sektor esensial.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved