Kronologi Kakek 64 Tahun Perdayai Cewek 11 Tahun di Berau, Langsung Gendong dan Dibawa ke Kamar

Pria berinisial UM (64) diduga memperdayai cewek berusia 11 tahun di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Editor: Zainuddin
Shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Pria berinisial UM (64) diduga memperdayai cewek berusia 11 tahun di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 16 Juli 2021.

Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Nurhadi mengatakan perbuatan tak pantas itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi sepi.

Tiba-tiba kakek tukang galon itu langsung menggendong dan memperdayai korban.

Korban baru menceritakan kejadian itu setelah ibunya baru pulang kerja.

"Korban bercerita kalau dia digendong dan dicium oleh tersangka," ujar Nurhadi, Kamis (22/7/2021).

Kemudian pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar.

Sesampai di kamar, pelaku memperdayai korban.

"Saat ditanya pelakunya, sang anak menjawab, 'Om Air yang biasa mengantar galon ke rumah," bebernya.

Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Redeb untuk membuat laporan.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya.

"Kami langsung bawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/23/cabuli-bocah-di-bawah-umur-kakek-berusia-64-tahun-di-kaltim-diancam-hukuman-15-tahun?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved