Syarat Penerima Subsidi Gaji di Wilayah PPKM Level 4, Termasuk Kota Malang, Kota Batu, dan Surabaya
Pekerja di wilayah PPKM Level 4 akan mendapat subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SURYAMALANG.COM - Pekerja di wilayah PPKM Level 4 akan mendapat subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Jadi, satu kali pencairan. Pekerja menerima subsidi sebesar Rp 1 juta," ujar Ida melalui konferensi pers virtual Rabu (21/7/2021).
Ida telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja pekerja di wilayah PPKM Level 4 dan hanya untuk sektor terdampak.
"Pekerja harus memiliki rekening bank yang aktif. Kami mengusulkan hanya diberikan pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Hanya sektor yang terdampak PPKM Level 4: Industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22/2021 dan Inmendagri nomor 23/2021.
Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.