Berita Malang Hari Ini

Cara Mengajukan Keringanan Biaya UKT dan IPI Universitas Brawijaya Jalur Mandiri UTBK Gelombang 2

Simak cara mengajukan keringanan Biaya UKT dan IPI Universitas Brawijaya bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri UTBK gelombang 2

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/kolase Tribunnews.com/Canva.com
Universitas Brawijaya, cara mengajukan keringanan biaya UKT dan IPI Universitas Brawijaya (UB) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut cara mengajukan keringanan biaya UKT dan IPI Universitas Brawijaya (UB) bagi calon mahasiswa yang lolos jalur mandiri UTBK dan Prestasi gelombang 2. 

Untuk mengajukan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ada jadwal yang harus diketahui. 

Dari prosesnya, ada seleksi yang akan dilakukan pihak Universitas Brawijaya untuk memberi keringanan biaya.  

Selain itu, ada beberapa tahap dan syarat yang harus dilengkapi calon mahasiswa baru untuk mengajukan keringanan biaya UKT dan IPI. 

Selengkapnya, langsung saja simak cara mengajukan keringanan biaya UKT dan IPI Universitas Brawijaya dilansir dari laman resmi selma.ub.ac.id:

  • Calon mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Biaya Pendidikan Proporsional dapat mengajukan bantuan keuangan sesuai jadwal berikut:

* Jadwal Pengajuan Bantuan Keuangan: 24 Juli s/d 28 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

* Verifikasi BEM 29 s/d 30 Juli 2021

* Verifikasi Fakultas 31 Juli s/d 1 Agustus 2021

* Pengumuman 2 Agustus 2021
 

  • Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut:

- Mengakses laman https://bantuankeuangan.ub.ac.id untuk informasi jadwal dan panduan aplikasi pengajuan.

- Melakukan pengajuan melalui aplikasi SIBAKU (https://sibaku.ub.ac.id).

- Mengisi form pengajuan bantuan keuangan dengan lengkap dan jujur.

- Mengunggah bukti dukung sesuai dengan syarat dan ketentuan pada form.
 

Calon mahasiswa yang lolos verifikasi bantuan keuangan dapat melihat bantuan keuangan yang disetujui pada laman Admisi setelah proses verifikasi selesai dan dapat segera melanjutkan proses pembayaran Biaya Pendidikan Proporsional sesuai tata cara pada poin 4 dan poin 5.

Sebelumnya, UB juga telah menginformasikan tata cara pembayaran UKT dan IPI yang jumlah bisa dilihat dengan log-in di laman yang tersedia. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved