Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Termasuk Surabaya dan Malang Raya

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Alun-alun Tugu, Mota Malang. 

SURYAMALANG.COM - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021.

Surabaya dan tiga daerah di Malang Raya termasuk dalam daftar tersebut.

PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021.

Berdasarkan Inmendagri, terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Daerah-daerah tersebut wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus 2021.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan ini pada Minggu (25/7/2021) malam.

Ada empat aturan yang disesuaikan.

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka boleh buka.

Pengunjung boleh makan di tempat pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved