Subsidi Gaji Rp 1 Juta Juga Akan Diberikan ke Pekerja di Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3

Pemerintah memutuskan untuk juga memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Editor: eben haezer
Tribunnews
Subsidi gaji juga akan diberikan ke pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 

SURYAMALANG - Pemerintah memutuskan untuk juga memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Sebelumnya disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, akan diberikan kepada para pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartartomenyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk subsidi upah tersebut.

nantinya para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta bakal menerima subsidi sebesar Rp 500.000 yang diberikan dua bulan sekaligus, sehingga totalnya Rp 1 juta.

"akan diberikan 500 ribu untuk dua bulan, sehingga per orang akan mendapatkan 1 juta," kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Dia menambahkan, untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut, para pekera harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Airlangga belum menyebutkan kapan subsidi gaji akan ditransfer. Namun dipastikan, subsidi gaji akan ditransfer melalui bank penyalur, yakni bank Himbara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved