CEK REKENING! BSU Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Ini Syarat Terbaru BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mengumumkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair di bulan Agustus 2021 ini.

Editor: Bebet Hidayat
Antara/M Risyal Hidayat
Ilustrasi - Subsidi gaji cair agustus 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah berencana mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU atau yang lebih dikenal subsidi gaji pada bulan Agustus 2021 ini.

Tak hanya para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta, namun para pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta juga bisa mendapatkan BSU atau subsidi gaji ini.

Namun sejumlah syarat harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Satu di antaranya adalah gaji tak melebihi dari UMP-nya.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Juga Akan Diberikan ke Pekerja di Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3

Berikut syarat pekerja mendapatkan subsidi gaji atau BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Tribunnews.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji di Wilayah PPKM Level 4, Termasuk Kota Malang, Kota Batu, dan Surabaya

Berikut cara mendaftar BSU atau subsidi gaji:

  1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Registrasi data diri
  3. Isi formulir yang diberikan
  4. Setelah semuanya diisi, peserta akan mendapatkan PIN yang dikirim ke email dan SMS yang terdaftar.

Subsidi gaji/upah ( BSU) dari pemerintah di tahun 2021 akan dicairkan awal bulan Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Mulai Siapkan Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Kemnaker sendiri telah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diproyeksikan akan menerima BSU.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved