Kejagung Berhentikan Pinangki Sirna Malasari Dari Jabatan PNS Dengan Tidak Hormat

Pinangki Sirna Malasari akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dair jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Editor: eben haezer
Kolase/Antara
Pinangki Sirna Malasari diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai PNS. 

SURYAMALANG, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dair jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pemberhentian Pinangki Sirna Malasari diperkuat dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021 yang ditandatangani Jumat, 6 Agustus 2021.

"denagn telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksanaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Pinangki dilakukan karena Pinangki melakukan tindak pidana kejahatan. Selain itu, putusan Jaksa Agung juga telah mempertimbangkan bahwa telah ada putusan atas Pinangki yang berkekuatan hukum tetap.

"Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.

Seperti diketahui, Pinangki adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Saat terlibat dalam perkara itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi. Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Resmi Berhentikan Jaksa Pinangki secara Tidak Hormat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved