Kominfo Akan Menjadwalkan Ulang rencana Penghentian Siaran Televisi Analog

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk menjadwalkan ulang rencana penghentian siaran televisi analog. Semula dijadwalkan 17 Agustus

Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/eben haezer
Ilustrasi pesawat televisi yang sudah bisa menangkap siaran televisi digital 

SURYAMALANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk menjadwalkan ulang rencana penghentian siaran televisi analog.

Semula, penghentian siaran tv analog akan dimulai pada 17 Agustus 2021 secara bertahap.

Dalam siaran persnya, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyebutkan bahwa perubahan jadwal penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, saat ini pemerintah dan masyarakat masih fokus pada penanganan pandemi covid-19.

"Juga ada masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya, serta dengan mempertimbangkan kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Dia menambahkan, Kominfo mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan sosialisasi agar masyarakat dapat makin siap menikmati siaran televisi digital dengan kuaitas gambar dan siaran yang jauh lebih baik dari siaran tv analog.

Perlu diketahui, proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital telah diamanatkan dalam Pasal 60A UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana diubah melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital, nantinya masyarakat yang belum memiliki televisi digital, mereka perlu memiliki dekoder Set Top Box yang dapat menerima sinyal digital.

Namun, saat ini semakin banyak merek televisi yang sudah dapat menangkap siaran tv digital. Bagi mereka yagn sudah memiliki televisi seperti ini, cukup memindai ulang saluran atau channel untuk menangkap siaran-siaran televisi digital.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved