Nasional
Terbiasa Menyembelih Ayam, Cowok Ingusan Santai saat Membunuh Cewek Open BO, Ada 9 Fakta Mengerikan
Terbiasa Menyembelih Ayam, Cowok Ingusan Santai saat Membunuh Cewek Open BO, Ada 9 Fakta Mengerikan
5. Barang bukti
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.
Ada satu buah HP merk Oppo A53 warna hitam.
Kemudian satu unit sepeda motor Nex pelat AB6380CH.
Lalu sejumlah pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.
6. Imbauan polisi
Kombes Pol Irwan Anwar meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
Sekaligus lebih bijak menggunakannya.
Apalagi saat berkenalan dengan orang baru atau yang tidak pernah dikenali sama sekali.
"Jangan sampai menjadi korban seperti dalam kasus ini," tandasnya.
7. Petunjuk dari Motor
Senin (5/7/2021), Polrestabes Semarang memiliki analisa kasus tewasnya RKD di sebuah kos mewah di Kota Semarang.
Kematian korban asal Kebumen mengarah kasus pembunuhan.
Sejumlah data dikumpulkan kepolisian.