Angka Kematian Pasien Covid-19 Dihapus Dari Indikator Penentuan Level PPKM
Pemerintah menghapus angka kematian pasien covid-19 dari indikator penentuan level PPKM. Berikut alasannya.
SURYAMALANG - Pemerintah menghapus angka kematian pasien covid-19 dari indikator penentuan level PPKM.
Menurut Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, penghapusan angka kematian pasien covid-19 dari indikator penentuan level PPKM dilakukan karena terjadi penumpukan input data kematian.
"Karena kami menemukan adanya input data yang merupakan akuulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," kata Jodi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Kata dia, penumpukan ini terjadi karena banyak laporan kematian yang dicicil sehingga pelaporan angka kematian menjadi terlambat.
Hal tersebut lantas dianggap menimbulkan bias pada analisis pandemi, sehingga sulit menilai perkembangan situasi covid-19 di sebuah daerah.
Dia mengatakan, data angka kematian akan kembali dimasukkan sebagai indikator penentuan level PPKm setelah dilakukan perbaikan data sampai akurat.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Bandara di Jawa Bali Kini Tak Harus Punya Hasil Tes PCR Negatif
"Kami sedang clean up data, kami menurunkan tim khusus untuk ini. Nanti kami akan masukkan indikator kematian ini jika data sudah rapi," sambungnya.
Dengan dihapusnya angka kematian, kini hanya ada 5 parameter untuk menentukan level PPKM, yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS rujukan covid-19, kasus konfirmasi virus corona, perawatan di RS, tracing, testing, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
"Perbaikan atau perburukan situasi bisa terjadi sangat dinamis. Jika perlu dilakukan perbaikan-perbaikan maka pemerintah bisa cepat mengambil langkah yang diperlukan," kata Jodi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Hapus Kematian dari Indikator Penentuan Level PPKM "