Berita Malang Hari Ini
Kemenpan RB Soroti Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang
Pemkab Malang akan memundahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari bekas Rumah Dinas Bupati Malang ke tempat lain.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Reporter: Erwin Wicaksono
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang akan memundahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dari bekas Rumah Dinas Bupati Malang ke tempat lain.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan pemindahan tersebut atas saran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara - Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB menilai tata ruang MPP yang sekarang kurang luas sehingga akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
"Menpan minta tempatnya tidak disekat. Tempatnya harus los atau tanpa sekat," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (11/8/2021).
Wahyu memastikan pemindahan MPP tidak mempengaruhi ritme pelayanan.
"Selama ini kami melayani penuh dan tidak ada kendala," beber mantan Camat Tajinan itu.
Wahyu menegaskan pihaknya tetap mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian perihal pemindahan lokasi MPP itu.
Sampai sekarang Pemkab Malang belum mempunyai gambaran lokasi baru MPP.
"Saya sudah minta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Cipta Karya, dan DPMPTSP untuk mencari lokasi baru," terang Wahyu.