Formappi Sebut DPR RI Periode 2019-2024 Adalah DPR dengan Kinerja Terburuk Sejak Reformasi

DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang sejak dua tahun pesca pelantikan.

Editor: Zainuddin
ist/kompas.com
Gedung DPR RI 

SURYAMALANG.COM - DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang sejak dua tahun pesca pelantikan.

Mengutip situs resmi DPR, dpr.go.id, DPR RI periode 2019-2024 baru mengesahkan RUU menjadi UU, yaitu:

- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

- RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai.

- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).

"Selama masa sidang V (terakhir), DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU Prioritas, yakni RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua."

"Sebaliknya RUU-RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan sudah pernah diperpanjang beberapa kali masa sidang tidak kunjung disahkan, seperti RUU Perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)."

"Padahal UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, Jumat (13/8/2021).

Pengesahan RUU Otsus Papua pun dinilai tak layak mendapatkan apresiasi.

Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.

"Sejauh penelusuran Formappi, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU, yaitu dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan."

"Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Papua juga tidak diminta memberikan masukan. Padahal RUU Otsus sendiri mengatur tentang posisi MRP yang disebutkan bahwa keanggotaannya tidak boleh dari kader politik," kata Lucius.

"Jadi, kelihatan bahwa DPR dan pemerintah melalui RUU ini ingin menjadi pemegang kendali atas Papua," lanjutnya.

Lucius menyebut DPR RI periode 2019-2024 ini adalah DPR dengan kinerja terburuk dibandingkan DPR periode lainnya di era Reformasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved