Formappi Sebut DPR RI Periode 2019-2024 Adalah DPR dengan Kinerja Terburuk Sejak Reformasi
DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang sejak dua tahun pesca pelantikan.
"Tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era Reformasi. Tapi, ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja, yaitu DPR yang sekarang," katanya.
Lucius membandingkan DPR periode 2014-2019 sudah mengesahkan 16 UU di dua tahun pertama kerja. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang DPR RI saat ini.
"Ini sangat jauh lebih sedikit dari 2014-2019 yang di dua tahun pertamanya sudah berhasil menghasilkan belasan RUU."
"Tahun pertama waktu itu sudah ada enam, tahun kedua ada sepuluh. Jadi ada 16 RUU prioritas di DPR 2014-2019 di dua tahun pertama kerja mereka."
"Sementara yang sekarang baru empat. Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019-2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira untuk DPR-DPR era Reformasi," ujarnya.
Formappi juga menyorot kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Formappi menilai MKD saat ini adalah lembaga yang sama sekali tidak berguna.
Peneliti Formappi, Albert Purwa mengatakan hal itu setelah melihat MKD DPR yang tak berani memproses Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert.
Formappi menilai keberadaan MKD perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran.
"MKD tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengakui situasi pandemi Covid-19 turut menjadi faktor terhambatnya penyusunan UU.
"Ketika kami mau membahas RUU Cipta Kerja, diprotes. 'Ini DPR kok mau memahas RUU bukannya menangani pandemi'," kata Baidowi.
"Giliran kami menangani pandemi yang berimbas pada legislasi yang turun, kami juga diprotes. Ya biasa saja begitu memang, tidak ada yang benar memang," imbuhnya.
Baidowi menjelaskan pembahasan RUU digelar secara simultan melalui fisik dan virtual selama pandemi Covid-19.