Berita Tulungagung Hari Ini
Kawanan Residivis Asal Jateng Bawa Kabur Gula Merah Senilai Rp 120 Juta Milik Warga Tulungagung
Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap kawanan penipu dengan modus menawarkan jasa transportasi.
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Tim Khusus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap kawanan penipu dengan modus menawarkan jasa transportasi.
Kawanan berisi empat laki-laki ini berasal dari Jawa Tengah, berhasil menggelapkan gula merah seberat 15 ton senilai Rp 120 juta.
Mereka adalah Bambang Krido Atmoko (48) dan Wasidi (40) asal Kabupaten Pemalang, Rohansen (42) awal Kabupaten Tegal, serta Wawan Yulianto (41) awal Kabupaten Kebumen.
“Kobannya adalah MLM (37) warga Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Dia pemilik gula merah yang digelapkan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti.
Sebelum beraksi Wasidi lebih dulu menghubungi BD, seorang perantara jasa transportasi yang membutuhkan truk untuk mengangkut gula merah dari Tulungagung ke Semarang.
Wasidi pura-pura sebagai seorang sopir yang siap menerima pekerjaan itu.
Agar lebih meyakinkan, Wasidi juga mengirimkan foto SIM atas nama Wahyudin, namun fotonya sudah diganti dengan foto Bambang.
“Dia juga mengirim foto STNK palsu K 8396 TK. Truk ini yang dijanjikan datang ke Tulungagung untuk mengambil gula merah seperti kesepakatan sebelumnya,” sambung Tri Saksi.
Setelah terjadi kesepakatan antara BD dan Wasidi, pelaku lain yang bernama Hanson mencari penyedia jasa truk dan sopirnya.
Bambang lalu berangkat ke Tulungagung dengan sopir truk Fuso G 9092 FZ yang disewanya.
Sedangkan Wasidi, Hanson dan Wawan berangkat dengan Toyota Avanza G 9461 GE.
Di tengah jalan para pelaku pengganti plat nomor truk itu dengan K 8396 TK, sesuai plat yang sudah dikirim ke BD.
Mereka beralasan nomor itu sesuai dengan surat jalan yang sudah keluar.
Sesampai di gudang milik MLM, Bambang keluar dan menunjukan STNK serta SIM seperti yang sebelumnya dikirim ke BD, untuk meyakinkan bagian administrasi gudang.
“Tiga terduga pelaku yang naik Avanza tidak ikut masuk. Mereka menunggu di kejauhan,” ungkap Tri Sakti.
Sebanyak 300 sak gula merah seberat 15 ton segera dimuat ke truk, lalu mereka kembali ke arah Jawa Tengah.
Di tengah perjalanan Wasidi mengarahkan sopir ke arah Kabupaten Banjar, Jawa Barat dengan alasan harga PT yang di Semarang tidak cocok.
Gula itu lalu dipindah ke dua Colt Diesel di Tanjakan Cikokon Kabupaten Cilacap, Jawa tengah untuk digelapkan.
“Setelah berhasil menggelapkan gula itu, mereka mengubah penampilan dan membakar SIM serta STNK Palsu untuk menghapus jejak,” tutur Tri Sakti.
Polisi lalu bergerak setelah menerima laporan dari korban.
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di bawah Ipda Zico Bintang Yanottama berhasil menangkap Bambang pada Sabtu (7/8/2021) dan Wasidi pada Minggu (8/8/2021) di Pemalang.
Keesokan harinya, Senin (9/8/2021) tim berhasil menangkap Wawan dan Hansen di Tegal serta Pemalang.
“Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Tulungagung,” ujar Tri Sakti.
Polisi juga mencari barang bukti hingga ke wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan dibantu Personel Resmob Polsek Jatiuwung.
Truk Fuso yang dipakai sarana pengangkutan pun ditemukan, lalu dibawa ke Polres Tulungagung.
Dari catatan kepolisian, kawanan ini ternyata berisi para residivis.
Wasidi pernah dihukum karena membajak truk, Rohansen tiga kali masuk penjara kasus penggelapan, kejatahan terhadap keamanan negara dan perampokan.
Sedangkan Wawan dua kali masuk penjara karena membajak truk.