Berita Malang Hari Ini
Imbas Peristiwa Kerumunan di Desa Ngabab, Bupati Malang Sanusi Nonaktifkan Sementara Camat Pujon
Peristiwa kerumunan acara hajatan warga di Desa Ngabab, Pujon, berimplikasi pada kelangsungan kerja Camat Pujon, A Taufiq Juniarto.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
"Seorang ASN dalam PP 53 ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini," tandasnya.
Saat ini, hanya Camat Pujon dinonaktifkan sementara Bupati Malang.
Sedangkan Kades Ngabab sebagai penyelenggara keramaian kasusnya masih diusut Polres Batu.
"Saat ini Kades Ngabab proses hukumnya ditangani Polres Batu," tutup Tridiyah.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Camat Pujon dan Kades Ngabab terkait penjelasan peristiwa kerumunan.