Polis Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen Pakai Tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Polda Jatim membongkar sindikat pemalsu tabung oksigen medis menggunakan tabung Alat Pemadam Ringan (APAR), Rabu (18/8/2021).

Editor: eben haezer
luhur pambudi
NW, Pelaku pembuatan tabung oksigen rekondisi di Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG,  SURABAYA - Polda Jatim membongkar sindikat pemalsu tabung oksigen medis menggunakan tabung Alat Pemadam Ringan (APAR), Rabu (18/8/2021).

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pun menangkap satu orang pelaku seorang pria berinisial NW (52), atas kejahatan manipulasi alat kesehatan (alkes) tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita sedikitnya 800 tabung di sebuah gudang penyimpanan yang dioperasikan oleh si pelaku, sebagai barang bukti.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, ratusan tabung oksigen palsu tersebut ditemukan di sebuah gudang tempat pelaku menjalankan bisnisnya, bernama CV SAK, yang berlokasi di Sukomanunggal, Surabaya.

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan tersangka. Perusahaan tersebut merupakan tempat memproduksi tabung APAR yang telah berizin sejak tahun 2001.

Namun, aksi lancung yang dilakukan NW dengan memanipulasi tabung APAR menjadi tabung oksigen medis tersebut sejak Bulan Juni 2021 kemarin.

Kurun waktu tersebut. Pelaku sudah berhasil menjual 50 tabung kepada masyarakat melalui promosi memanfaatkan media sosial.

Sedangkan hasil penyitaan petugas, ditemukan sudah ada 106 tabung yang sudah dikemas rapi, dan siap dipasarkan kepada calon pembeli.

"Dijual lagi Rp 4 Juta. Keuntungannya kami masih dalami, tapi berkisar sampai Rp 1-3 Juta," katanya di Balai Wartawan, Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).

Pelaku tidak hanya menjual tabung semata. Nico mengungkapkan, pelaku juga mengisinya dengan gas oksigen, agar lebih meyakinkan para calon pembelinya.

Pelaku menyediakan berbagai macam ukuran tabung oksigen rekondisi tersebut. Mulai dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.

"Tersangka mengubah catnya, yang semula warna merah, digosok, lalu dicat warna putih. Lalu isinya dikeluarkan, dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan di dalamnya," jelasnya.

Jenderal polisi asal Surabaya itu, mengungkapkan, perbuatan lancung pelaku mengambil keuntungan dengan menjual tabung oksigen rekondisi tersebut terbongkar, karena adanya laporan seorang warga asal Banyuwangi yang merasa tertipu, pada tanggal 27 Juli 2021 kemarin.

Korban merasa kualitas oksigen dari tabung yang dibeli dari pelaku, malah membuat kondisi kesehatan si pasien, makin memburuk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved