Berita Lumajang Hari Ini
Korban PHK dan Karyawan Resign di Lumajang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Begini Syaratnya
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lumajang, Sasongko Adji, mengatakan kebijakan tersebut ditengarai muncul imbas dari PPKM.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Ada sedikit kabar bahagia bagi para korban PHK yang ada di Lumajang
Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan selain pekerja korban PHK bisa mendapatkan subsidi upah sebesar 1 juta.
Bahkan, karyawan resign masih berpeluang mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lumajang, Sasongko Adji, mengatakan kebijakan tersebut ditengarai muncul imbas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Namun, untuk memperoleh subsidi itu, pekerja harus memastikan masih menjadi anggota aktif BPJAMSOSTEK pada Juni 2021.
Sedangkan, mereka yang telah mengundurkan diri BPJAMSOSTEK sebelum bulan Juni otomatis tidak akan mendapatkan bantuan.
"Pencairan sama melalui masing-masing rekening penerima. Biasanya tahap awal pengguna bank plat merah yang lebih dulu mendapat bantuan," katanya.
Diketahui, Kemnaker masih melakukan penyaluran dana bantuan secara bertahap.
Setidaknya di Kabupaten Lumajang ada 8 ribuan calon penerima bantuan.
"Untuk masalah berapa jumlah penerima yang sudah dapat di Lumajang semua data tersentral di pusat. Yang pasti sekarang tahap awal sudah mulai berjalan," pungkasnya.