Berita Lumajang Hari Ini

PIN ATM Warga Lumajang Penerima Dana BPNT PKH Diduga Disabotase Oknum Penyalur

penyaluran dana BPNT dan PKH di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Lumajang, diduga ditilap oknum penyalur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
tony hermawan/suryamalang.com
Korban kasus dugaan penilapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) saat menunjukkan fotokopi rekening koran di posko pengaduan, Balai Desa Sawaran Kulon Lumajang, Senin (23/8/2021). 

Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Baru-baru ini penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sawaran Kulon, Kedungjajang, Lumajang, menyita perhatian publik.

Program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru disunat oleh penyalur bantuan.

Pelakunya yakni pemilik e-warong dan pendamping penyalur bantuan di tingkat desa. 

Setelah kasus itu terungkap, ternyata para oknum sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun.

Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga. 

PIN ATM yang semustinya menjadi rahasia penerima bantuan, rupanya sudah diketahui oleh mereka.

"Jadi setiap ada warga yang datang ke warung, kan kartunya digesek dulu ke alat (mesin EDC) untuk melihat saldo. Nah tapi itu yang mencet pin bukan si penerima bantuan malah yang punya e-warong," kata Ika Agustina, istri Kepala Desa Sawaran Kulon.

Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.

Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagaian ditransfer ke rekening pribadinya.

Setelah berhasil, pemilik e-warong mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.

"Terus si pemilik e-warong bilang ke penerima bantuan kalau dananya belum masuk," ungkapnya.

Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Kasus itu terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warong di desa lain.

Kini perangkat Desa Sawaran Kulon telah mendalami kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved