Berita Batu Hari Ini
Dewan Minta Pemkot Batu Fasilitasi Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan
program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyentuh pekerja sektor informal di Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Anggota DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, meminta agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat menyentuh pekerja sektor informal.
Ia menyarankan agar Pemkot Batu memfasilitasi penganggaran melalui APBD untuk jaminan sosial kepada kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pekerja sektor informal itu antara lain sopir mikrolet, tukang ojek dan petani.
Ludi memaparkan, para pekerja informal juga harus diberi perhatian.
Mereka jumlahnya tidak sedikit dan memiliki dampak terhadap roda perekonomian Kota Batu.
"Maka selayaknya para pekerja informal juga diberikan perhatian, yakni BPJS Ketenagakerjaan," kata Ludi.
Ludi menuturkan legislatif akan mengajukan ke Pemkot Batu agar APBD dikucurkan untuk program tersebut.
"Setidaknya program ini akan kami usulkan dalam APBD di tahap selanjutnya. Tentu semua itu demi memberikan jaminan kepada pekerja non upah,” sambungnya.
Pemkot Batu, lanjutnya, bisa melalui Dinas Sosial (Dinsos) dapat mendata warga yang masuk kriteria pekerja rawan risiko.
Lalu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) mendata para buruh tani.
"Nah kemudian baru Pemkot Batu memberikan subsidi dari beban program BPU senilai Rp 16,8 ribu bisa terbantu setidaknya 50 persennya agar tidak memberatkan mereka,” ujar Ludi.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya bekerjasama untuk melindungi para tenaga kerja formal di Kota Batu.
Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi peningkatan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lalu perluasan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.