Berita Jember Hari Ini

Bupati dan Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman Pasien Covid-19, Anggota Dewan Kaget

tersebar dokumen tentang adanya pejabat Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
sri wahyunik/suryamalang.com
Bupati Jember Hendy Siswanto 

Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | JEMBER - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 oleh pejabat tinggi di Pemkab Jember.

"Jujur saya kaget. Dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," tegas Hadi saat diwawancarai, Kamis (26/8/2021).

Kamis (26/8/2021), di kalangan wartawan tersebar dokumen tentang adanya pejabat Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19.

Total honor itu sebesar Rp 282 juta.

Honor itu untuk kegiatan yang berbunyi pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dan sub kegiatannya adalah respon cepat darurat bencana non alam epidemi/wabah penyakit.

Honor tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

Honor tersebut telah dibayarkan, di antaranya, kepada empat orang pejabat yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Honor itu total sebesar Rp 282 juta.

Setiap orang menerima Rp 70,5 juta.

Nilai honor Rp 70,5 juta itu dihitung dari setiap orang mendapatkan honor pemakaman Rp 100.000 untuk satu kali pemakaman, selama 705 kali pemakaman.

Mendengar informasi tersebut, Hadi Supaat mengaku kaget.

"Hari ini saya juga dapat informasi tersebut. Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman. Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas politisi PDIP tersebut.

Dia meneruskan, Pansus Covid-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19.

Meskipun di dalam pos anggaran, memang ada honor untuk kegiatan pemakaman.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved