Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Tak Ajukan Banding
Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, memilih tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
SURYAMALANG, JAKARTA - Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, memilih tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara suap penyediaan bansos covid-19 di Jabodetabek.
Hal ini disampaikan pengacara Juliari, Maqdir Ismail.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata Maqdir seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Juliari didakwa menerima suap dalam pengadaan paket bansos covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Hakim menilai, Juliari terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Muhammad Damis, ketua Majelis Hakim dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun Youtube KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," lanjut hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 14.590.450.000 atau Rp 14,59 miliar.
Apabila tidak diganti, maka harta benda Juliari akan dirampas.
"Apabila harta benda itu tidak cukup untuk membayar pidana pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama 4 tahun.
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Harta Disita Bila Tak Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 M