Berita Batu Hari Ini
Perda RTRW Kota Batu Ada di Kementerian ATR
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu telah berada di Pemerintah Pusat
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
“Bagaimana kalau ada investor terlanjur bangun di Bumiaji, ya itu nanti akan kami masukan rekomendasi ke Kementerian ATR. Yang menentukan kementerian ATR. Pejabat yang bermain perizinan sudah barang tentu berurusan dengan hukum,” tegas Punjul.
Penindakan bangunan ilegal di Kota Batu belum maksimal.
Pasalnya, terganjal oleh aturan yang belum rampung sejak Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW 2010-2030 Kota Batu mengalami perubahan.
Sekadar informasi, sejak dibahas 2019 lalu, perubahan Perda RTRW untuk masa 2021-2041 masih menggantung.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika memaparkan, tanpa adanya tindakan yang tegas dari penegak Perda, penegakan hukum kurang maksimal.
Bahkan tak menutup kemungkinan membuka celah pelanggaran yang berbenturan dengan tata kelola pemanfaatan ruang.
"Kami tidak tahu langkah penindakannya seperti apa sebelum perubahan perda RTRW terbit. Paling maksimal, hanya menutup sementara ataupun menyegel bangunan," kata Kartika.
Hal itu ia lontarkan saat melakukan sidak pembangunan perumahan Madinah yang dibangun di atas lahan pertanian Desa Giripurno, Jumat (27/8/2021).
Sidak itu dilakukan Komisi A bersama Komisi C dan DPMPTSP-TK Kota Batu terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, belum disahkannya perubahan Perda RTRW menyulitkan penentuan penindakan secara tegas.
Kartika menuturkan, Komisi A akan mengagendakan dengar pendapat bersama Satpol PP, DPMPTSP-TK, Bappelitbangda, DPUPR, DPKPP, Bapenda dalam waktu dekat.
Forum bersama dengan lintas OPD ini untuk memecahkan persoalan bersama mengenai pembangunan perumahan yang melanggar ketentuan seperti menerabas zonasi.