OTT Bupati Probolinggo Oleh KPK
KRONOLOGI Bupati Probolinggo yang Punya Harta Rp 10 M Ditangkap KPK Karena Jual Beli Jabatan Kades
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati perempuan yang tercatat memiliki kekayaan yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar itu menjadi tersangka karena menerima suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin tertangkap saat memproses jual beli jabatan Kepala Desa (Kades).
KPK menyebut Bupati kaya yang sudah menjabat 2 periode itu memasang tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta.
Baca juga: Kena OTT KPK Bersama Suami, Ini Daftar Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Mereka ditangkap saat akan menerima uang suap dari para Kades dengan barang bukti uang senilai Rp 362.500.000.
Berikut ini kronologis operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa.
Nama-nama dalam proposal itu diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," beber Alex
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR, Hasan Aminuddin dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) .
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka, sehingga total ada 22 tersangka.
KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima suap, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Diberitakan Tribunnews.com, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Tarif Jadi Kades di Probolinggo
KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yakni sebesar Rp 20 juta per orang.
Hal tersebut terungkap saat konstruksi perkara pada kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang tersangka lainnya.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Alex, Selasa, diberitakan Tribunnews.com.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," jelasnya.
Harta Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo dua periode.
Ia menjabat sebagai Bupati di periode pertama pada 2013-2018.
Setelah itu, ia kembali terpilih untuk periode kedua 2018-2023.
Di periode kedua, ia diusung sejumlah partai yakni NasDem, PDIP, Golkar, PPP, dan Gerindra.
Sebagai pejabat negara, Puput Tantriana berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Di akses di laman e-lHKPN KPK, Senin (30/8/2021), Puput Tantriana sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 6 kali.
Ia kali pertama melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Juli 2012 saat awal menjabat Bupati Probolinggo.
Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp3.337.625.735.
Setelah itu, dari tahun ke tahun, hartanya terus naik.
Dalam LHKPN terakhir pada 31 Desember 2020, hartanya menjadi Rp Rp.10.019.266.906
Berdasar LHKPN terbaru itu, ia tercatat memiliki sejumlah rumah dan sembilan bidang tanah di Probolinggo.
Selain itu, ia memiliki sejumlah harta berharga lainnya.

Berikut rincian LHKPN terbaru Puput Tantriana:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.163.000.000
1. Tanah Seluas 1660 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000
3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 157.500.000
4. Tanah Seluas 325 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000
5. Tanah Seluas 568 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
6. Tanah Seluas 1860 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000
7. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, WARISAN Rp. 105.000.000
8. Tanah Seluas 749 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000
9. Tanah Seluas 516 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 26.250.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 1074 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA PROBOLINGGO , HASIL SENDIRI Rp. 1.575.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000
1. MOBIL, NISSAN JUKE MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 797.165.100
D. SURAT BERHARGA Rp. 4.500.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.459.101.806
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.019.266.906
G. HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.019.266.906
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan