Oknum Satpol PP Mabuk di Tempat Karaoke saat PPKM Level 3, Pemkot Surabaya Diminta Beri Sanksi Tegas
Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diketahui mabuk di tempat karaoke pada masa PPKM level 3. Bahkan, satu di antaranya sempat memukul warga
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: eben haezer
"Nah, ini justru ada petugas yang masuk di rumah hiburan saat PPKM. Ini jelas pelanggaran,” lanjut politisi Demokrat ini.
Ia melanjutkan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan ini. Pertama, oknum Satpol PP tersebut harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sanksinya telah diatur di PP 53 tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Sanksinya bisa ditegakkan," katanya.
Kedua, pihaknya juga meminta Pemkot memberikan sanksi kepada tempat hiburan. "Ternyata, tempat hiburan ini sudah buka 4 tahun tanpa izin. Bahkan, ia buka di saat PPKM. Ini ironis, harus ditutup," katanya.
Ke depan, pihaknya meminta Pemkot untuk mengantisipasi. "Jangan sampai oknum pemkot meminta fasilitas tertentu kepada swasta. Ini akan menimbulkan utang budi. Kalau salah, ya tutup," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, pun telah memeriksa oknum yang bersangkutan.
Tak sendiri, Satpol PP Surabaya berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, hingga Inspektorat. Alternatif sanksi yang disiapkan, mulai hukuman ringan hingga berat.
"Kami upayakan minggu ini selesai (putusannya). Kami ingin cepat. Apalagi, ini sudah menjadi atensi publik," kata Eddy, Selasa (31/8/2021).
Selama menunggu putusan, kedua oknum masih bertugas di lingkungan satpol PP. "Untuk yang staf, kami alihkan ke bagian sekretariat. Sedangkan pejabat struktural harus menunggu hukuman disiplin," katanya.
Kemudian, pihaknya juga telah bertemu dengan korban yang sempat menerima pukulan dari jajarannya. "Jumat kemarin, kami sudah bertemu (korban)," katanya.
"Untuk komunikasi berikutnya, kami atas nama institusi mengajukan permintaan maaf. Sepertinya, korban sudah memahami. Informasinya, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Berikutnya, ia juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan yang masih buka di masa PPKM level 3. Diakui pihaknya, masih ada sejumlah RHU yang tetap buka meskipun dengan sembunyi-sembunyi.
"Satpol PP bersama TNI dan Polri, BPB Linmas, dan satgas Covid, tetap melaksanakan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU yang masih buka. Pada PPKM level 3, RHU belum boleh buka. Setiap hari, kami lakukan pengawasan secara bersama dalam rangka menjalankan regulasi PPKM," tegasnya. (bob)