Solusi Jika Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah, Laporkan Keluhan Pada Pihak Perusahaan
Berikut adalah solusi jika pekerja memiliki data BLT BPJS Ketenagakerjaan salah dan ingin memperbaikinya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah solusi jika pekerja memiliki data BLT BPJS Ketenagakerjaan salah dan ingin memperbaikinya.
Ternyata, para pekerja tidak bisa memperbaiki data BLT BPJS Ketenagakerjaan salah secara langsung.
Pekerja harus melakukan laporan keluhan terkait data BLT BPJS Ketenagakerjaan salah kepada perusahaan yang mana nanti akan diurus oleh perusahaan.
Beberapa pertanyaan muncul terkait proses pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Mulai dari cara cek apakah jadi penerima BLT subsidi gaji hingga cara mengubah data yang salah.

Diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta.
Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan.
Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.
BLT Subsidi Gaji nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Kriteria penerima BSU Rp 1 Juta ini diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.
Kemnaker saat ini telah menyiapkan laman khusus untuk menyampaikan informasi terkait penyaluran BSU Rp 1 juta ini yang bisa diakses di alamat bsu.kemnaker.go.id.
Bagi pekerja/buruh yang membutuhkan informasi terkait BSU ini, Kemnaker telah menyusun beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan.
Berikut daftar tanya jawab seputar BSU Rp 1 Juta, dihimpun dari laman Kemnaker.go.id.
1. Bagaimana cara Cek NIK/nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?