Solusi Jika Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah, Laporkan Keluhan Pada Pihak Perusahaan

Berikut adalah solusi jika pekerja memiliki data BLT BPJS Ketenagakerjaan salah dan ingin memperbaikinya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Antara/M Risyal Hidayat
BLT Subsidi Gaji 

- Dana BSU sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.

- Namun demikian, dalam hal terdapat kekurangan data tentunya proses akan menjadi lebih panjang.

12. Bagaimana penyaluran dana BSU untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank di HIMBARA?

- Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.
13. Bagaimana bila perusahaan tidak membayar iuran selama tiga bulan? Apakah masih dapat menerima subsidi upah?

- Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

14. Apa langkah Kemnaker buat pemberi kerja yang belum melengkapi nomor rekening pekerjanya untuk mendapatkan BSU?

- Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemnaker bekerja sama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.

15. Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?

- Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved