Kamis, 23 April 2026

Tiga Napi Lapas di Madiun Terlibat Penipuan Modus Order Fiktif, Kok Bisa Bawa HP ke Penjara?

Tiga penghuni lapas Pemuda Kelas IIA Madiun terlibat penipuan modus order fiktif. Mereka beraksi dari dalam penjara. Kok bisa bawa HP ke penjara?

Editor: eben haezer
tribun jatim/sofyan arif candra
Pemilik toko Barokah saat menunjukkan tangkap layar percakapan dengan pelaku penipuan modus order fiktif yang ternyata beraksi dari dalam penjara 

Dengan 79 personel, Lapas Pemuda Kelas II A Madiun harus menjaga 1.446 Napi.

Padahal kapasitas normal Lapas tersebut adalah 854 Napi.

"Yang jaga malem efektif itu, 1 regu yang terdiri dari 5 orang. untuk mengantisipasi kami perbantukan staf. Jadi jadi setiap malam ada 2 (staf) orang yang diperbantukan," tambahnya.

Namun Ardian memastikan, keterbatasan personel tersebut bukan menjadi halangan Lapas Pemuda Madiun untuk bekerja secara optimal.

Seperti diketahui Pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Baca juga: Pemilik Toko di Madiun Jadi Korban Order Fiktif Puluhan Juta Rupiah, Pelaku Beraksi Dari Penjara

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved