NIK Presiden Jokowi Dipakai Untuk Cek Status Vaksinasinya, Bermula Dari Data Pilpres 2019 di KPU

NIK Presiden Jokowi terungkap ke publik lalu dimanfaatkan oleh warganet untuk melakukan pengecekan status vaksinasinya melalui aplikasi PeduliLindungi

Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI - aplikasi PeduliLindungi 

SURYAMALANG, JAKARTA - NIK (Nomor Induk Kependudukan) Presiden Jokowi terungkap ke publik dan dimanfaatkan oleh warganet untuk melaksukan pengecekan status vaksinasi sosok kepala negara tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, dalam aplikasi PeduliLidungi itu muncul kartu vaksin dosis pertama, dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga milik Jokowi.

Di media sosial, informasi mengenai status vaksinasi presiden Jokowi ini pun mendapat tanggapan luar biasa dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus.

"Menyayangkan kejadian beredarya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait seger melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa, termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel Rachman.

Data NIK Presiden Jokowi yang dipakai untuk mengecek status vaksinasinya itu diperoleh dari laman resmi KPU, khususnya di bagian form calon Presiden RI untuk Pemuilu 2019. Dalam laman tersebut, tercantumkan banyak biodata Jokowi, mulai dari NIK, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan beberapa informasi lainnya.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan bahwa ada ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang menggunakan data orang lain untuk mendapatkan informasi dari orang lain tersebut. Ketentuan yang dimaksud ada dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ini bukan soal kebocoran NIK, tapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2021).

Terkait terbukanya data presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi, Zudan mengatakan bahwa aplikasi itersebut memang bisa dibuka oleh siapapun. Sehingga, dia menyarankan agar di aplikasi tersebut diterpkan dua faktor otentifikasi.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," sambungnya.

Sementara itu, terkait terbukanya data kependudukan Presiden Jokowi di website Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya selalu meminta persetujuan untuk mempublikasikan data para calon presiden yang mengikuti pemilihan umum.

"Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham.

Ilham menegaskan, KPU juga selalu memegang prinsip perlindungan data pribadi dalam proses pencalonan presiden.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved