Rabu, 22 April 2026

Safenet: 'Tidak Ada Perlindungan Data Pengguna di Aplikasi PeduliLindungi

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menganggap tidak ada perlindungan dat apengguna dalam aplikasi PeduliLindungi.

Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
aplikasi PeduliLindungi 

SURYAMALANG, JAKARTA - Direktur Eksekutif Safenet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), Damar Juniarto menganggap tidak ada perlindungan data pengguna dalam aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dia katakan sebagai respon terhadap bocornya sertifikat vaksinasi presiden Jokowi.

"Jelas tidak ada strategi besar dengan menetapkan privasi berdasarkan desain, privasi sesuai standar, dan penilaian dampak perlindungan data," kata Damar seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021).

Damar menambahkan, dalam aplikasi PeduliLindungi ada fitur untuk mencari sertifikat vaksin menggunakan NIK dan nama orang yang hendak dicari. Dari situ dia berpendapat betapa mudahnya mengakses data pribadi orang lain di PeduliLindungi.

"Jadi kalau sekarang ada yang ambil NIK yang valid itu, lalu tulis nama lengkapnya dan gunakan untuk mengetahui apakah dia pernah divaksinasi atau belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tidak akan ada kesulitan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, NIK Presiden Jokowi terungkap ke publik dan dimanfaatkan oleh warganet untuk melaksukan pengecekan status vaksinasi sosok kepala negara tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hasilnya, dalam aplikasi PeduliLidungi itu muncul kartu vaksin dosis pertama, dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga milik Jokowi.

Di media sosial, informasi mengenai status vaksinasi presiden Jokowi ini pun mendapat tanggapan luar biasa dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus.

"Menyayangkan kejadian beredarya data pribadi tersebut. Berharap pihak terkait seger melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa, termasuk melindungi data milik masyarakat," kata Fadjroel Rachman.

Data NIK Presiden Jokowi yang dipakai untuk mengecek status vaksinasinya itu diperoleh dari laman resmi KPU, khususnya di bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019. Dalam laman tersebut, tercantumkan banyak biodata Jokowi, mulai dari NIK, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan beberapa informasi lainnya.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan bahwa ada ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang menggunakan data orang lain untuk mendapatkan informasi dari orang lain tersebut. Ketentuan yang dimaksud ada dalam UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ini bukan soal kebocoran NIK, tapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," kata Zudan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2021).

Terkait terbukanya data presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi, Zudan mengatakan bahwa aplikasi itersebut memang bisa dibuka oleh siapapun. Sehingga, dia menyarankan agar di aplikasi tersebut diterapkan otentikasi dua faktor.

"Jadi tidak hanya dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved