Nasional

Munir Dibunuh di Udara pada 7 September 2004, Hingga 17 Tahun Aktor Utama Pembunuhan Belum Tersentuh

Munir Dibunuh di Udara pada 7 September 2004, Hingga 17 Tahun Aktor Utama Pembunuhan Belum Tersentuh

Editor: Eko Darmoko
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
Pejuang HAM, Munir Said Thalib atau yang akrab disapa Munir. 

"Begitu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah Munir dari Belanda yang kami terima dari Departemen Luar Negeri."

"Ada dugaan kematian Munir tidak wajar," ungkap Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar seperti dilansir dari Harian Kompas, pada 13 November 2004.

Nama maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, yang ditumpangi Munir saat perjalanan terakhirnya turut mendapat sorotan dalam perkara ini.

Terlebih setelah salah satu pilotnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjadi terdakwa dan dipidana kurungan penjara selama 14 tahun sebagai pelaku pembunuhan.

Pollycarpus sendiri telah bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014 silam.

Kejanggalan terlihat lantaran saat kejadian seharusnya status Pollycarpus cuti.

Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir.

Di dalam film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005), kejanggalan itu terlihat setelah terdapat surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.

Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).

Surat dari BIN itu diduga diterima pada kurun Juni atau Juli 2004.

Di dalam pledoinya, Indra tidak tahu apakah surat BIN itu bagian dari rencana pembunuhan Munir atau tidak.

Namun, yang ia pahami bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dari lembaga negara yang salah satunya mencegah ancaman teror.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved