Hotman Paris Soroti Emak-emak Pencuri Susu di Blitar yang Berujung Damai, Kini Langsung Tanya Alamat

Hotman Paris soroti kasus emak-emak pencuri susu, minyak kayu putih dan barang lainnya di Blitar Jawa Timur.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris soroti kasus emak-emak pencuri susu di Blitar 

"Jadi kedua tersangka ini pada hari itu mencuri di dua toko di desa yang berbeda tapi sama-sama di Kecamatan Wonotirto," ujar Panji pada konferensi pers, Jumat (3/9/2021) dikutip dari Kompas.com '2 Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri di Toko Kelontong'.

Barang bukti kasus pencurian barang dagangan toko kelontong Jumat (3/9/2021)
Barang bukti kasus pencurian barang dagangan toko kelontong Jumat (3/9/2021) (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Aksi mereka terbongkar saat mencuri di toko kedua di Desa Sumberboto.

Pemilik toko yang menangkap mereka lalu melapor ke polisi.

Polsek Wonotirto menahan kedua perempuan itu dan selanjutnya menyerahkan ke Polres Blitar beserta sekitar 65 barang bukti berupa barang dagangan hasil curian di dua toko kelontong.

Barang-barang hasil curian tersebut, antara lain, berupa minyak kayu putih, satu bungkus kantong plastik, susu bubuk, beberapa saset kopi bubuk, produk handbody, dua bungkus roti, dan lainnya.

Modus pura-pura belanja Panji mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, kedua perempuan itu pernah melakukan pencurian di wilayah yang sama sekitar satu pekan sebelumnya.

Sasaran dan modus operandinya sama, toko kelontong dan dengan modus pura-pura berbelanja.

Dengan masuk ke toko bersamaan, kata Panji, keduanya saling berbagi peran secara bergantian.

"Ketika yang satu hendak menyembunyikan barang di balik baju mereka, yang satunya lagi akan berusaha mengalihkan perhatian pemilik toko," tuturnya.

Panji mengatakan, kedua perempuan itu adalah warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka mengendarai sepeda motor ke Blitar.

Kedua pelaku mengaku berada di Kabupaten Blitar dalam rangka mencari rumah saudara mereka.

Baca juga: Unggahan Nadya Mustika Seakan Bela Rizki DA, Buntut Video Viral Lesti Kejora Soal Mantan Pacar Pelit

"Pengakuannya mereka mencari saudara mereka di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto tapi belum ketemu. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja," ujarnya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditanya apakah mereka memang sudah terbiasa melakukan pencurian di toko kelontong di luar daerah, Panji mengatakan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut.

Terlepas dari pengakuan tersangka, polisi tetap akan memproses hukum keduanya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Polisi menjerat kedua perempuan  itu dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Ikuti berita Hotman Paris dan lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah /SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved